BERITASOLORAYA.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus segera diproses.
Hal ini Jokowi sampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa, 5 Januari 2022, di Istana Presiden.
“Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani,” kata Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungan ke Jawa Tengah, Jan Ethes Ikut Pulang
Lebih lanjut, Jokowi juga memberitahu bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan yang dalam proses pembuatan, saat ini masih diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Saya mencermati dengan seksama rancangan Undang-Undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujar Jokowi.
Selain itu, untuk menyegerakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jokowi mengutus para menteri untuk melakukan koordinasi dengan DPR untuk membahas lebih dalam tentang RUU tersebut.
Baca Juga: Harapan Presiden Jokowi Tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan
“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan,” kata Jokowi.