Kemendag Resmikan Harga Minyak Goreng Jadi Rp14 Ribu, Simak Tanggal Berlaku dan Tempat Direalisasikannya

- 19 Januari 2022, 19:58 WIB
Kemendag Resmikan Harga Minyak Goreng Jadi Rp14 Ribu
Kemendag Resmikan Harga Minyak Goreng Jadi Rp14 Ribu /Youtube Kementerian Perdagangan

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Perdagangan (Kemendag), Muhammad Lutfi mengumumkan harga minyak goreng terbaru satu harga.

Kemendag memaparkan harga minyak goreng yang sempat melonjak sebelumnya, resmi diturunkan menjadi Rp14 ribu.

“Melalui Kementerian Perdagangan mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga,” kata Kemendag, dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Kementerian Perdagangan, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Menteri Tjahjo: Formasi CPNS Tidak Tersedia, Honorer Selesai Tahun 2023

Lutfi menyampaikan bahwa harga minyak goreng untuk kemasan premium atau sederhana tetap mengalami penurunan harga.

“Melalui kebijakan ini seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter,” ujar Lutfi.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan bahwa untuk kedua jenis kemasan minyak goreng tersebut dengan ukuran 1 hingga 25 liter dikhususkan untuk kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Baca Juga: 4 Perbedaan Purging dan Breakout yang Harus Kamu Ketahui, Salah Satunya Bisa Dilihat dari Bekas Jerawat

“Atau semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana, dengan ukuran mulai dari satu liter sampai dengan jirigen 25 liter, diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga,” kata Lutfi.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah