BERITASOLORAYA.com - Keberadaan knalpot brong yang membisingkan telinga sangat meresahkan masyarat.
Oleh karena itu Polda Jateng mengambil sikap untuk menindak tegas bagi pemilik kendaraan yang nekat memasang knalpot yang tidak standar pabrik.
Upaya penindakan telah dilakukan, dan kini Polres Wonogiri telah memproklamirkan diri bahwa wilayahnya sudah tidak ada lagi pengguna sepeda motor yang memasang knalpot brong.
Hal tersebut ditandai dengan apel besar tertib beralu lintas “ZeroKnalpot Brong” di halaman GOR Giri Mandala Wonogiri, Minggu 23 Januari 2021 siang.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dan Kapolres Wonogiri berserta Forkopimda, Stake holder, Ketua IMI dan komunitas motor di Wonogiri.
Dalam kegiatan tersebut, komunitas moto bersama-sama mengucapka ikrar untuk tidak memasang knalpot brong dan selalu tertib berlalu lintas di jalan.