Omicron Mendominasi, Luhut Perpendek Masa Karantina Perlaku Perjalanan Luar Negeri

- 1 Februari 2022, 13:59 WIB
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masa karantina PPLN diperpendek menjadi lima hari
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masa karantina PPLN diperpendek menjadi lima hari /Humas Setkab/Rahmat

Beritasoloraya.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan terbaru mengenai masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Luhut menerangkan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri kini cukup menjalani masa karantina lima hari saja.

Sebelumnya, mereka diwajibkan menjalani karanina tujuh hari sebelum diperkenankan kembali beraktivitas di tengah masyarakat.

Baca Juga: 6 Tips Meningkatkan Fokus Kerja, Hindari Insomnia Salah Satunya

Perubahan strategi tersebut disampaikan Luhut saat jumpa pers virtual usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin 31 Januari 2022.

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," kata Luhut sebagaimana dikutip dari situs Sekretaris Kabinet RI, Selasa 1 Februari 2022.

"Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari,” katanya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, diambil lantaran sebagian besar kasus konfirmasi dari PPLN merupakan varian Omicron.

Berdasarkan riset, varian Omicron membutuhkan waktu sekira tiga hari untuk inkubasi.

Masa karantina lima hari dianggap cukup untuk mendeteksi PPLN yang terinfeksi Covid-19.

Ia menambahkan diturunkannya masa karantina ini juga didasarkan karena Pemerintah perlu mengalokasikan kembali sumber daya yang dimiliki.

Baca Juga: Jadwal Penetapan TMT dan Usul NI PPPK Guru yang Lulus di Tahap 1 dan 2 Tahun 2022, Simak Selengkapnya

Dengan masa karantina yang lebih singkat, diharapkan dapat menurunkan tekanan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemerintah.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat (isoter)," katanya.

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan Pemerintah akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali.

Hal itu diharapkan dapat menghidupkan kembali perekonomian di Pulau Dewata yang tertekan selama pandemi Covid 19.

Rencananya pembukaan pintu kedatangan internasional di Bali akan dimulai Jumat 4 Februari 2022 mendatang.

"Namun kami tetap melakukan pembukaan secara bertingkat dan berlanjut," katanya.

Hanya saja, lanjutnya, kedatangan internasional di Bali hanya diberlakukan untuk  PPLN yang bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Lanjutan Kisah All Of Us Are Dead Wabah Zombie di Sekolah Semakin Kacau Part 3

Selain itu, peraturan terkait karantina dan tes negatif Covid 19 tetap diberlakukan sebagaimana surat edaran yang ada.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyiapkan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN.

Pilihan pertama, karantina bubble di hotel. Pemerintah telah menunjuk lima hotel dengan kapasitas total 447 kamar.

"Karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar," katanya.

Opsi kedua, PPLN bisa menjalani karantina secara Live on Boar (LOB). Di mana karantina dilaksanakan di atas kapal.

"(Karantina bubble) di enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf," katanya.***

Editor: Ichsan Noor Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah