BERITASOLORAYA.com - TMT atau Terhitung Mulai Tanggal merupakan penetapan status guru sebagai PPPK.
Penetapan TMT bagi guru yang sudah lulus seleksi PPPK di tahap 1 dan 2 menjadi hal yang paling dinanti-nantikan.
Sebab dengan penetapan TMT, status guru akan tertulis resmi secara hukum bahwa guru tersebut benar terdaftar dalam status kepegawaian pemerintah.
Baca Juga: Pemain Persija yang Hilang Kini Kembali, Dibuang Angelo dan Dikembalikan Sudirman
Untuk para guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, selanjutnya guru akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di sscasn.bkn.go.id/.
Setelah mengisi DRH, Anda harus menunggu penerbitan dari SK PPPK guru, namun sebelum itu Anda perlu mengetahui terlebih dahulu jadwal penyerahan SK PPPK tahap 1 dan 2.
Sebab pada SK PPPK nanti akan tertera periode guru diangkat menjadi PPPK sampai tanggal berakhirnya.
Dalam kontrak tersebut, di setiap daerah berbeda-beda ada yang satu tahun hingga lima tahun.
Baca Juga: Thoriq dan Fuji Resmi Menjadi Sepasang Kekasih, Haji Faisal : Hanya Tuhan Yang Tahu