BERITASOLORAYA.com - Pelaksanaan vaksin booster sudah digaungkan oleh pemerintah.
Jokowi sempat mengumumkan bahwa vaksin booster dilaksanakan secara gratis.
Adapun jenis vaksin booster sudah dipublikasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Bikin Jisoo Blackpink Kaget, Jun Hae In Ternyata Penggemar Dirinya dari Dulu
Hal tersebut sudah sesuai syarat dan ketentuan, menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menambah satu kombinasi vaksinasi booster COVID-19, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari instagram pribadi @kemenkes_ri.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penerima vaksin primer AstraZeneca dapat mengkombinasikan dan mendapatkan setengah dosis vaksin pfizer.
Baca Juga: Ini Nama Asli Aktris Han So Hee, Ternyata Ganti Nama Untuk Hoki di Dunia Entertainment
Penambahan tersebut tidak asal, hal itu dinyatakan sesuai yang dimuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Selain itu, telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).