Waspada Omicron! DKI Jakarta Resmi Berlakukan PTM Terbatas 50 Persen, Begini Peraturannya

- 5 Februari 2022, 21:39 WIB
Waspada Omicron! DKI Jakarta Resmi Berlakukan PTM Terbatas 50%, Begini Peraturannya
Waspada Omicron! DKI Jakarta Resmi Berlakukan PTM Terbatas 50%, Begini Peraturannya /AntaraNews.com

BERITASOLORAYA.com - Bahaya virus Omicron masih mengintai di berbagai Provinsi di Indonesia, tidak terkecuali DKI Jakarta.

DKI Jakarta kembali berlakukan PTM terbatas 50 persen sebagai langkah pengantisipasian penularan virus Omicron.

Pemberlakuan PTM terbatas 50 persen di berbagai sekolah di DKI Jakarta disampaikan melalui akun Instagram @dkijakarta, pada Jumat, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Mengenal SPF dan Tips Melindungi Kulit dari Sinar Matahari, Simak Penjelasannya

Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa akan menyesuaikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen di berbagai sekolah di Jakarta.

Terdapat aturan-aturan penting yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta selama PTM terbatas 50 persen diantaranya yakni:

1. PTM sebagai langkah antisipasi

Diketahui jumlah penularan virus Omicron di DKI Jakarta terus bertambah setiap hari, bahkan tidak tanggung-tanggung, satu hari DKI Jakarta dapat menyumbangkan 5.000 kasus baru virus Covid-19 varian baru.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Batas - Danilla OST KKN di Desa Penari

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x