BERITASOLORAYA.com - PTM 100 Persen diatur dalam SKB empat Menteri. Pelaksanaannya dimulai sejak awal bulan Januari 2022.
Namun, dalam pelaksanaan PTM 100 Persen terdapat kabar simpang siur. Apalagi ditambah adanya Omicron sebagai varian baru.
Mengenai hal itu, Nadella Makarim, selaku Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa kebijakan empat Menteri Sudah mengakomodasi semua situasi.
Baca Juga: Ibu Jari Jung Hae In Retak, Jisoo Blackpink Beri Perhatian ke Pemain Drakor Snowdrop Itu
"Semuanya kita tentunya waspada dan khawatir mengenai Omicron, peraturan kebijakan empat Menteri yang sudah diadakan itu sudah mengakomodasi semua situasi," ujarnya yang dikutip BeritaSoloRaya dari dari kanal YouTube Mas Guru.
"Artinya di SKB itu kan PPKM level 1 dan 2, 100 persen melakukan PTM," tambahnya.
Tetapi, jika suatu daerah dalam posisi PPKM level 4 tidak akan melakukan PTM 100 Persen. Hal tersebut dimisalkan jika Omicron menimbulkan kasus yang sangat pesat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Kabar Baik Keistimewaan PPPK Guru Tahap 3 yang Harus Diketahui
"Tetapi kalau misalnya pun, Omicron menimbulkan kasus yang sangat pesat. Tentunya daerah-daerah mulai akan pindah di PPKM level 3 dan 4, PPKM terbatas atau level 4 sama sekali tidak boleh melaksanakan PTM," ucapnya.