Penggunaan Teknologi Digital untuk Pantau PTM, Berlaku untuk Satuan Pendidikan

- 16 Januari 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi. Penggunaan teknologi digital untuk memantau kegiatan PTM di setiap sekolah
Ilustrasi. Penggunaan teknologi digital untuk memantau kegiatan PTM di setiap sekolah /PIXABAY/kaboompics

BERITASOLORAYA.com – Sekretaris Jenderal (Sesjen) Suharti menjelaskan bahwa pemerintah mendorong satuan pendidikan agar memakai teknologi digital. 

Teknologi digital ini berguna untuk memantau perkembangan pandemi di satuan pendidikan masing-masing.

“Teknologi digital dapat mempercepat penanganan. Contohnya adalah memakai QR code di sekolah masing-masing,” kata Suharti dalam Webinar Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM pada Senin, 3 Januari 2022 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Aturan Baru PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri menyatakan bahwa ada lima hal yang dipantau di dalam pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Hal ini disampaikan di dalam Webinar Kesiapan PTM Tahun 2022.

Lima hal yang dipantau tersebut adalah kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek (gejala Covid-19), komorbid dari laporan sekolah beserta Satgas Penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan institusi dan satuan pendidikan pada protokol kesehatan, status vaksin satuan pendidikan dengan PeduliLindungi, serta kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19 dengan PeduliLindungi.

Pemakaian teknologi harus digunakan satuan pendidikan untuk mengevaluasi PTM yang terintegrasi DAPODIK dan EMIS dengan PeduliLindungi. 

Baca Juga: 5 Lagu yang Bisa Meningkatkan Konsentrasi Belajar dan Bekerja, Salah Satunya Lagu Beethoven

Pemantauan tingkat ketaatan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x