Polres Jepara Tangkap Satu Tersangka Pelaku Pembuat Penjual Miras Oplosan

- 7 Februari 2022, 17:50 WIB
Konferensi Pers Polres Jepara
Konferensi Pers Polres Jepara /

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.

"dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan"

Tersangka mengaku usaha miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Baca Juga: Masih Dibuka! Beasiswa UTBK 2022, Simak Persyaratan Hingga Tahapannya

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah