BERITASOLORAYA.com - Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.
Satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras oplosan, Senin, 7 Februari 2022.
Kapolres Jepara AKBP Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan.
Baca Juga: SnowDrop yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK Dicurigai telah Diubah Endingnya, Netizen Beri Bukti
Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
" Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit"
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
Baca Juga: Cara Akses Sertifikat Vaksin Internasional dan Melihat Kode QR, Simak Penjelasan Berikut Ini