Tarif Tol Dalam Kota Naik, Begini Besarannya Sesuai Golongan

- 25 Februari 2022, 17:38 WIB
Ilustarasi tarif tol naik.
Ilustarasi tarif tol naik. /Pixabay/Alexas_Fotos

Berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Besaran tarif ditentukan setiap golongan, dengan asal dan tujuan perjalanan.

Adapun tarif yang akan mengalami kenaikan, yakni jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif tol dalam kota Jakarta naik mulai tengah malam nanti, 26 Februari 2022, pukul 00:00 WIB.
Tarif tol dalam kota Jakarta naik mulai tengah malam nanti, 26 Februari 2022, pukul 00:00 WIB.

1. Golongan I Rp. 10.500, sebelumnya Rp. 10.000

2. Golongan II & III Rp. 15.500, sebelumnya Rp. 15.000

3. Golongan IV & V Rp. 17.500, sebelumnya Rp. 17.000

Usaha untuk memenuhi SPM pada ruas Jalan Tol Dalam Kota terus dilakukan untuk menjaga serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan.

Baca Juga: Akibat Gempa Pasaman Barat, Warga Butuh Sembako dan Tenda

Hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan serta keamanan para pengguna ruas tol.

Pengendara dihimbau untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) yang terisi cukup sesuai tujuan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pupr_bpjt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x