Berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Besaran tarif ditentukan setiap golongan, dengan asal dan tujuan perjalanan.
Adapun tarif yang akan mengalami kenaikan, yakni jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Golongan I Rp. 10.500, sebelumnya Rp. 10.000
2. Golongan II & III Rp. 15.500, sebelumnya Rp. 15.000
3. Golongan IV & V Rp. 17.500, sebelumnya Rp. 17.000
Usaha untuk memenuhi SPM pada ruas Jalan Tol Dalam Kota terus dilakukan untuk menjaga serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan.
Baca Juga: Akibat Gempa Pasaman Barat, Warga Butuh Sembako dan Tenda
Hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan serta keamanan para pengguna ruas tol.
Pengendara dihimbau untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) yang terisi cukup sesuai tujuan perjalanan.***