Tarif Tol Dalam Kota Naik, Begini Besarannya Sesuai Golongan

- 25 Februari 2022, 17:38 WIB
Ilustarasi tarif tol naik.
Ilustarasi tarif tol naik. /Pixabay/Alexas_Fotos

BERITASOLORAYA.com - Tarif tol dalam kota diberlakukan kenaikan atau dalam istilah penyesuaian.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @pupr_bpjt, inilah pemberlakuan kenaikan atau penyesuaian tarif tol dalam kota.

Pada penyesuaian kenaikan tarif tol dalam kota tersebut diberlakukan terhitung mulai tanggal 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Bahas Sanksi Untuk Rusia Atasi Invansi Kepada Ukraina, Para Menteri Luar Negeri Uni Eropa Gelar Rapat Darurat

Jalan tol yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif, diantaranya adalah jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit

Kenaikan tol dalam kota tersebut, akan diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.

Pasalnya, penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan berdasarkan UU Jalan No. 2 tahun 2022 yaitu tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sementara, pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M6,2 di Pasaman Barat, Sumatera Barat Turut Dirasakan di Daerah Berikut Ini

Berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Besaran tarif ditentukan setiap golongan, dengan asal dan tujuan perjalanan.

Adapun tarif yang akan mengalami kenaikan, yakni jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tarif tol dalam kota Jakarta naik mulai tengah malam nanti, 26 Februari 2022, pukul 00:00 WIB.
Tarif tol dalam kota Jakarta naik mulai tengah malam nanti, 26 Februari 2022, pukul 00:00 WIB.

1. Golongan I Rp. 10.500, sebelumnya Rp. 10.000

2. Golongan II & III Rp. 15.500, sebelumnya Rp. 15.000

3. Golongan IV & V Rp. 17.500, sebelumnya Rp. 17.000

Usaha untuk memenuhi SPM pada ruas Jalan Tol Dalam Kota terus dilakukan untuk menjaga serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan.

Baca Juga: Akibat Gempa Pasaman Barat, Warga Butuh Sembako dan Tenda

Hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan serta keamanan para pengguna ruas tol.

Pengendara dihimbau untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) yang terisi cukup sesuai tujuan perjalanan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pupr_bpjt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x