Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Mulai 24 Mei 2021, Begini Penjelasannya

- 21 Mei 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi. PT Jasa Marga baru saja memberlakukan tarif baru untuk Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggu mulai 24 Mei 2021 mendatang.
Ilustrasi. PT Jasa Marga baru saja memberlakukan tarif baru untuk Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggu mulai 24 Mei 2021 mendatang. /ANTARA/Ahmad Fiqi Purba

PR SOLORAYA - PT Jasa Marga akan memberlakukan tarif baru untuk ruas jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKKT) pada Senin, 24 Mei 2021 pukul 00:00 WIB.

Teddy Rosady selaku Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 507/KPTS/M/2021 tertanggal 27 April 2021.

Keputusan tersebut berisi tentang penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol MKKT, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com melalui ANTARA News pada 21 Mei 2021.

Baca Juga: Lady Gaga Akui Pernah Diperkosa Sampai Hamil di Usia 19 Tahun: Saya Muntah dan Sakit

Penyesuaian tarif tol tersebut juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Namun, undang-undang tersebut telah diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan pengaruh terhadap laju inflasi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Breaking News, Gempa Magnitudo 6,2 Terjadi di Blitar, Tidak Berpotensi Tsunami

Penyesuaian tarif pada ruas Tol MKTT memiliki tingkat inflasi sebesar 3,24 persen pada periode 1 Februari 2019-31 Januari 2021.

Bagi pengguna jalan dengan kendaraan golongan I, kenaikan tarifnya adalah dari Rp50.000 menjadi Rp51.500.

Tarif tol tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 3 persen untuk Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi.

Baca Juga: Siap Dukung ‘Work from Destination’, Dinas Pariwisata DIY: Potensinya Cukup Tinggi

Sedangkan untuk penyesuaian tarif pada ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera), pengguna kendaraan golongan I akan mengalami kenaikan tarif dari Rp23.000 menjadi Rp23.500.

Tarif tol tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 2,2 persen untuk GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia.

Penyesuaian tarif tol tersebut bertujuan sebagai wujud kepastian terhadap pengembalian investasi yang disesuaikan dengan business plan.

Selain itu, penyesuaian tarif tol tersebut juga bertujuan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x