BERITASOLORAYA.com – Kementrian Kesehatan RI telah menerbitkan surat edaran pada 13 Januari lalu kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Program vaksinasi di Indonesia telah melalui dua tahap serta booster yakni vaksin dosis pertama dan kedua. Lalu sebenarnya kapan vaksin booster dapat diberikan ?
Baca Juga: Cara Simple untuk Mengatasi Stress dan Cemas yang Berlebihan
Sebelum itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga menganjurkan pemberian vaksinasi booster demi untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Sasaran dalam vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas dan dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokomromais.
Kementrian kesehatan memberi kabar pula bahwa pelaksanaan vaksin booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Baca Juga: Coba Tips Berikut Ini Untuk Mengatasi Insomnia
Sementara, sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu dengan total minimal 70% dan cakupan dosis satu lansia minimal 60%.
Nah, berikut ini penjelasan kapan vaksin booster boleh diberikan :