BERITASOLORAYA.com - NI PPPK merupakan Nomor Induk untuk PPPK guru yang digunakan sebagai nomor identitas guru sebagai tenaga pendidik dari suatu instansi daerah.
Untuk NI PPPK ini, para guru harus bersabar dalam menunggu penetapan NI PPPK yang akan diterbitkan oleh masing-masing instansi guru.
Seperti penetapan NI PPPK guru tahap 1 dan 2 di beberapa daerah berikut ini, yang sudah menetapkan 100% NI PPPK di tahun 2022.
Baca Juga: Dalam Top 10 Youtuber Korea, Boram yang Dikabarkan Meninggal Menempati Peringkat Pertama
Nama instansi yang sudah 100% ditetapkan NI PPPK guru tahap 1 diantaranya yakni pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, indragiri Hilir, Rokan Hulu, Pesisir Selatan, Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Sawahlunto, Solok, Pariaman, Bintang, dan Lingga.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Tanjungpinang, Aceh, Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Bireuen.
Lebih lanjut untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Nagan Raya, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie Jaya, Sabang, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Subulussalam.
Baca Juga: Luar Biasa, Red Velvet Catat 516. 866 Pre-order untuk Album The ReVe Festival 2022 - Feel My Rhythm
Di sisi lain juga terdapat progress penetapan NI PPPK tahap 2 dari berbagai instansi daerah di antaranya Pemerintah Kota Salatiga, Tegal, Magelang, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Sulawesi Tengah.