BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerapkan sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penerapan sistem kerja yang diberlakukan PANRB untuk ASN dimaksudkan untuk menindaklanjuti tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PANRB menerapkan sistem kerja untuk ASN juga disebabkan pertimbangan adanya status penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ajari Anak Disiplin Dengan Cara Ini, Bunda Wajib Tahu
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, Inilah peraturan berdasarkan pemberlakuan PANRB tentang sistem kerja ASN.
Hal tersebut, termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021.
SE PANRB No. 23 Tahun 2021 mengenai 'Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat Masa Pandemi Covid-19'.
Sementara itu, pada SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum pada lampiran Surat Edaran (SE) sebelumnya.
Baca Juga: Sidang Hak Perwalian Gala Sky Masih Berlanjut, H. Faisal Senang dengan Perkembangan yang Terjadi