BERITASOLORAYA.com – Syafri Harto, Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI), dinyatakan bebas dari dakwaan.
Vonis bebas terhadap terdakwa Syafri Harto itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau pada Rabu, 30 Maret 2022.
Syafri Harto, yang berstatus terdakwa, menurut majelis hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21). Hakim berpendapat bahwa tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.
Terdakwa Syafri Harto, sebagaimana dinyatakan Majelis hakim dalam sidangnya, tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang dikenakan, yaitu dakwaan primer Pasal 289 KUHP dan dakwaan subsider.
Vonis Syafri Harto dibacakan majelis hakim dengan diketuai Estiono. Majelis hakim menggelar persidangan secara virtual dengan posisi majelis hakim berada di pengadilan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Polda Riau.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider.