Sidang atas Kasus Pelecehan Terdakwa Dosen Unri Digelar, Begini Vonis Hakim

- 2 April 2022, 20:50 WIB
Dekan nonaktif FISIP Unri, Syafri Harto
Dekan nonaktif FISIP Unri, Syafri Harto /Dok. Kominfo Unri/

BERITASOLORAYA.com – Syafri Harto, Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI), dinyatakan bebas dari dakwaan.

Vonis bebas terhadap terdakwa Syafri Harto itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau pada Rabu, 30 Maret 2022.

Syafri Harto, yang berstatus terdakwa, menurut majelis hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21). Hakim berpendapat bahwa tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.

Baca Juga: Berikut Ini 10 Drama Korea Terbaik Ahn Hyo Seop, Lawan Main Kim Se Jeong di Drama A Business Proposal

Terdakwa Syafri Harto, sebagaimana dinyatakan Majelis hakim dalam sidangnya, tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang dikenakan, yaitu dakwaan primer Pasal 289 KUHP dan dakwaan subsider.

Vonis Syafri Harto dibacakan majelis hakim dengan diketuai Estiono. Majelis hakim menggelar persidangan secara virtual dengan posisi majelis hakim berada di pengadilan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Polda Riau.

Baca Juga: Dalam Episode 15 Twenty Five Twenty One, Ada 3 Momen yang Wajib Disaksikan. Apa saja? Lihat di Sini...

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kabarpekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah