BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 mengenai 'Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April dan berlaku saat tanggal yang sama.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto tertulis dalam SE.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambahnya.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan yang perlu dilakukan, adalah: