Update, Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri saat Pandemi COVID-19 Berdasarkan Surat Edaran Terbaru

- 4 April 2022, 09:02 WIB
Surat Edaran Baru Mengenai Aturan Perjalanan Dalam Negeri saat Pandemi Covid-19
Surat Edaran Baru Mengenai Aturan Perjalanan Dalam Negeri saat Pandemi Covid-19 /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 mengenai 'Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April dan berlaku saat tanggal yang sama.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto tertulis dalam SE.

Baca Juga: Wajib Tahu! Pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 7 Akan Segera Berakhir, Jangan Sampai Ketinggalan Ya

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambahnya.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Drama 'Twenty Five Twenty One' Menuai Kritik Keras untuk Adegan Liputan Berita 9/11, Begini Selengkapnya

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan yang perlu dilakukan, adalah:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah