BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) menerbitkan surat edaran nomor 1 tahun 2022.
Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara selama masa PKKM pandemi covid 19.
Surat edaran ini juga sekaligus merevisi Surat Edaran Menpan nomor 23 tahun 2021.
Dalam surat ini, aturan penyesuaian sistem kerja disesuaikan berdasarkan level pandemi covid dan juga wilayah.
Ada perbedaan aturan pada wilayah Jawa - Bali dengan wilayah luar Jawa-Bali.
Aturan yang ditetapkan juga berbeda untuk sektor esensial dan sektor tidak esensial, sektor kritikal.
Berikut aturan yang tertera dalam Surat Edaran MENPAN Nomor 1 tahun 2022
Wilayah Jawa-Bali Sektor Esensial
Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 4, maka pegawai WFH 100%.