Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan

- 11 Januari 2022, 10:38 WIB
Aparatur Sipil Negara bisa mendapatkan uang saku tambahan di luar gaji dan tunjangan dari negara jika mau ikut program bela negara.
Aparatur Sipil Negara bisa mendapatkan uang saku tambahan di luar gaji dan tunjangan dari negara jika mau ikut program bela negara. /bkn

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) menerbitkan surat edaran nomor 1 tahun 2022.

Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara selama masa PKKM pandemi covid 19.

Surat edaran ini juga sekaligus merevisi  Surat Edaran Menpan nomor 23 tahun 2021.

Dalam surat ini, aturan penyesuaian sistem kerja disesuaikan berdasarkan level pandemi covid dan juga wilayah.

Ada perbedaan aturan pada wilayah Jawa - Bali dengan wilayah luar Jawa-Bali.

Aturan yang ditetapkan juga berbeda untuk sektor esensial dan sektor tidak esensial, sektor kritikal.

Berikut aturan yang tertera dalam Surat Edaran MENPAN Nomor 1 tahun 2022

Wilayah Jawa-Bali Sektor Esensial

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 4, maka pegawai WFH 100%.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Surat Edaran Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x