Tujuan Pelaksanaan Vaksin Booster Menurut Satgas Penanganan Covid-19, Jadi Syarat untuk Mudik

- 28 Maret 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi tujuan pelaksanaan vaksinasi booster, salah satunya sebagai syarat mudik 2022
Ilustrasi tujuan pelaksanaan vaksinasi booster, salah satunya sebagai syarat mudik 2022 /pixabay.com/Alexandra_Koch

BERITASOLORAYA.com – Menjelang bulan Ramadhan pemerintah terus menggalakkan vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada masyarakat.

Sementara itu, vaksin booster juga telah menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan mudik lebaran 2022. Dalam hal ini masyarakat mulai bertanya, apa tujuan atau manfaat dari vaksin booster?

Menurut Wiku sebagai juru bicara satgas penanganan Covid-19, ia menjelaskan bahwasanya vaksin booster bertujuan melindungi dan menjadi modal pemulihan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga: Link Jadwal Imsak untuk Semua Provinsi dari Kemenag, Simak Juga Jadwal Rukyatul Hilal

Diketahui Indonesia memulai vaksin booster ini sejak Januari 2022. Pernyataan Wiku tersebut disampaikan pada pers di Istana Kepresidenan pada 11 Januari 2022 sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman covid19.go.id.

“Di luar manfaat vaksin booster dalam konteks kesehatan, vaksin booster secara tidak langsung dapat menjadi modal untuk penguatan pemulihan ekonomi,” kata Wiku yang disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pada keterangan di atas terdapat tujuan dari aspek kesehatan dan ekonomi. Adapun secara kesehatan vaksin booster memiliki dua alasan urgen.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Waktu Puasa Yang Diharamkan, Puasa Apa Saja?

Pertama, karena adanya penurunan antibodi sejak enam bulan pasca vaksinasi terlebih mengingat bermunculannya varian baru dari Covid-19.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x