Menaker Himbau Perusahaan untuk Beri THR Secara Kontan: Tidak Ada Ruginya

- 9 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi. THR perlu diberikan secara kontan kepada pekerja, hal ini disampaikan oleh Menaker
Ilustrasi. THR perlu diberikan secara kontan kepada pekerja, hal ini disampaikan oleh Menaker /Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com - Aturan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya atau THR akan dikembalikan seperti semula yakni pemberian tunjangan secara kontan tanpa dicicil.

THR tersebut diberikan secara kontan dengan satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja selama minimal 12 bulan. Namun bagi yang belum mencapai satu tahun tersebut, dianjurkan untuk diberi tunjangan sesuai porsinya.

Hal ini diungkap oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 8 April 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Penyakit Anemia, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui InfoPublik pada 9 April 2022, bahwa THR merupakan hak bagi para bekerja dengan status apapun, hal ini ditegaskan oleh Menaker berdasarkan pernyataannya.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ucap Ida Fauziyah.

Adapun Ida Fauziyah telah menyiapkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Tujuan dari Posko THR tersebut untuk menerima konsultasi dan pengaduan yang nantinya akan ditangani, baik itu dari pihak pengusaha maupun pekerja. Sehingga semua pihak diharapkan dapat memanfaatkannya.

Baca Juga: Kenali Empat Cara Memilih Semangka yang Matang, Manis, dan Banyak Airnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x