BERITASOLORAYA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), melalui Komisi VIII, melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kemensos RI digelar pada Rabu, 13 April 2022. Dimulai pukul 10.00 WIB.
Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kemensos RI membahas topik khusus, yaitu tentang perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Rapat Kerja dihadiri oleh Ketua dan pimpinan Komisi VIII DPR RI beserta sejumlah anggota. Dari pihak Kemensos RI, hadir Menteri Sosial (Mensos) RI beserta Sekretaris Jenderal dan beberapa pejabat.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube DPR RI, adapun Ketua Komisi VIII yakni Yandri Susanto, memimpin jalannya Raker.
Kemensos RI, melalui Tri Rismaharini, dalam Raker itu berkesempatan memaparkan SOTK baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
Risma, dalam paparannya dihadapan hadirin yang ikut Raker, mengungkapkan bahwa ada dua unit kerja atau eselon 1 setingkat direktorat jenderal yang hilang.
Baca Juga: Yoo Ah In Kirim Coffee Truck ke Lokasi Syuting Drama Love All Play, Park Ju Hyun Ucapkan Terimakasih