PR SOLORAYA - Demi menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat.
Pelaksanaan PPKM Darurat ini dimulai sejak hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021, hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai atau BST.
Baca Juga: Yuk Intip Biodata Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo yang Terpaut 13 Tahun, Lengkap dengan Instagram
Diketahui sebelumnya, penyaluran BST sempat terhenti di bulan April 2021.
Penyaluran BST dalam rangka PPKM Darurat ini akan diberikan untuk bulan Mei dan Juni.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui PMJ News pada 3 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, KAI Sesuaikan Pola Keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh