Info Cuti Bersama dan Cuti Tambahan untuk ASN Resmi dari Menpan RB, Simak Waktunya

- 14 April 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi cuti bersama untuk ASN
Ilustrasi cuti bersama untuk ASN /PRFM News/

BERITASOLORAYA.com – Aparatur  Sipil Negara (ASN) memiliki jatah cuti tambahan sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyampaikan jika ASN boleh mengambil cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Kalangan Rumah Tangga di Solo Direncanakan akan Mulai Gunakan CNG sebagai Alternatif Elpiji

Dalam rapat tingkat menteri pada Jumat, 1 April 2022 lalu, terdapat permohonan dari Polri dan Kemenhub agar PNS diperbolehkan untuk menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri 1443 H," ucap Tjahjo.

Meskipun demikian, Tjahjo mengimbau kepada seluruh ASN yang mendapatkan kesempatan cuti tambahan tersebut untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan protokol perjalanan dengan ketat sesuai dengan peraturan dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Biaya Haji 2022 Lebih Tinggi dari Tahun 2020

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden Jokowi telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," kata Tjahjo.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x