BERITASOLORAYA.com - Mendapat tunjangan pastinya momen yang selalu ditunggu-tunggu banyaknya profesi di Indonesia, termasuk guru.
Seperti yang diketahui, guru yang sudah bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Tunjangan profesi guru ini dapat diterima oleh semua guru di Indonesia, baik PNS maupun non PNS dengan syarat telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube CINITNIT TV, tunjangan profesi guru dapat diberikan apabila guru tersebut sudah menerima SKTP, sedangkan apabila guru tidak memiliki SKTP, maka tunjangan tidak bisa cair.
Baca Juga: Update NI PPPK dan NIP CPNS per Tanggal 15 April dari BKN serta Link Resmi
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah surat yang digunakan sebagai tanda penerimaan tunjangan profesi guru. Surat ini akan berlaku selama enam bulan.
Dalam satu tahun, SKTP diterbitkan dua kali. Periode pertama dilakukan pada bulan Januari - Juni dan periode kedua dilakukan pada bulan Juli - Desember.
Apabila SKTP sudah diterbitkan maka guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru. Untuk mengecek surat SKTP telah terbit atau belum, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Lirik Lagu April oleh Fiersa Besari: Masihkah Ada Aku di Dalamnya?