Tanggapi Pernikahan Adik Presiden Jokowi, Prof. Bambang Saputra : Tidak Ada Undang-Undang yang Melarangnya

- 20 April 2022, 14:38 WIB
Profesor Bambang Saputra dan Idayati
Profesor Bambang Saputra dan Idayati /Inung R. Sulistyo


BERITASOLORAYA.com – Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberitakan akan melangsungkan pernikahan dengan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernikahan adik Presiden Jokowi tersebut direncanakan akan digelar pada 26 Mei 2022 dengan mengambil tempat di Gedung Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah.

Namun pernikahan Idayati dengan Anwar Usman tersebut, belakangan diterpa berbagai isu politis terutama dikaitkan dengan Presiden Jokowi yang akan menjabat kembali untuk periode ke-3.

Terkait dengan hal ini, Profesor Bambang Saputra memberikan tanggapannya melalui wawancara via telepon dengan BeritaSoloRaya.com pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Resmikan Bandara Trunojoyo Holding BUMN Pertahanan Defend ID, Jokowi Kunjungi Jawa Timur

Menurut Prof. Bambang, pernikahan Idayati dengan Anwar Usman tersebut sah untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum apapun di Indonesia.


“Menurut saya, tentang pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Anwar Usman dengan Ibu Idayati, adiknya Presiden Jokowi yang akan berlangsung tanggal 26 nanti itu, tidak melanggar peraturan undang-undang apapun,”kata Prof. Bambang.


“Baik tentang aturan perundang-undangan secara tertulis maupun secara etik, jadi pernikahan yang akan digelar pada tanggal 26 Mei mendatang itu sudah memenuhi syarat hukum atau bahkan dilindungi oleh undang undang,”lanjutnya.


Lebih lanjut, Prof. Bambang mengatakan bahwa pernikahan tersebut adalah hak setiap anak bangsa yang saling mencintai dan diwujudkan dalam bentuk ikatan suci pernikahan.


Sehingga sangat tidak logis jika dikaitkan dengan usaha memuluskan kepemimpinan Presiden Jokowi untuk periode ke-3, karena hal tersebut tidak tercantum dalam undang-undang.


“Jika dikaitkan dengan isu presiden 3 periode, itu sangat tidak logis, karena presiden 3 periode itu tidak ada aturan mainnya. Tidak ada undang-undangnya,”ujar Prof. Bambang.

Baca Juga: Lirik Lagu Love Theory - Taeyong NCT ft Wonstein, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia


Prof. Bambang juga mengatakan bahwa kontroversi yang muncul adalah hal yang wajar mengingat status Idayati sebagai adik kandung Presiden Jokowi dan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.


Menurut Prof. Bambang, siapapun berhak mengemukakan analisa, namun diharapkan hal tersebut tidak menghalangi niat baik seseorang yang akan menikah.


“Tapi menurut saya analisisnya sangat tidak rasional, jangan gara-gara analisis yang liar tentang presiden 3 periode, terus menghalangi hak hukum seseorang untuk menikah,”ucap penulis buku tersebut.


“Itu sebuah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan peraturan hukum yang ada di Indonesia,”lanjutnya.


Dalam kesempatan yang sama, Prof. Bambang yang juga mengatakan, acara pernikahan tersebut akan digelar secara sederhana, seperti informasi yang didapatkannya secara langsung dari Idayati.


“Ketika saya berkunjung ke rumah beliau, persiapannya sederhana saja karena menyangkut usia yang tidak lagi muda, jadi akan dilaksanakan secara sederhana saja di Gedung Graha Saba Buana dengan kapasitas tamu yang sangat terbatas,”tutur Prof. Bambang.


Terkait dengan perkenalan antara Idayati dan Anwar Usman, Prof. Bambang menceritakan bahwa hal tersebut terjadi karena keduanya dipertemukan oleh beberapa orang yang dekat dengan kedua belah pihak.


Namun aktivis berbagai organisasi tersebut, tidak bersedia untuk membeberkan secara detail nama-nama dari orang tersebut karena menilai hal tersebut tidak layak menjadi konsumsi publik.


“Awal mula perkenalannya panjang ceritanya. Saya sendiri secara awal itu ada beberapa orang yang terlibat di situ tapi mungkin menurut saya tidak menjadi konsumsi publik, nama-nama orang tersebut,” kata Prof. Bambang Saputra.


Namun demikian penulis buku “Kado Anak Negeri Untuk Sang Presiden” tersebut mengatakan bahwa pertemuan antara Idayati dan Anwar Usman diawali oleh foto selfie yang dikirim oleh seseorang yang dekat dengan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Juga: Jangan Disiakan, Inilah 7 Keutamaan Sahur. Rasakan Kenikmatannya


Kemudian perkenalan dan pertemuan langsung antara keduanya terjadi di suatu tempat yang difasilitasi oleh kerabat dekat Presiden Jokowi dan Anwar Usman.


“Akhirnya mereka dipertemukan oleh orang –orang penting yang ada di lingkungan Presiden Jokowi dan lingkaran Pak Anwar Usman sehingga mereka bertemu di suatu tempat,”ujar Prof. Bambang.


“Sesudah itu tumbuhlah rasa suka, rasa cinta antara keduanya dalam waktu yang sangat singkat, mungkin karena latar belakang mereka sama, yaitu ditinggalkan oleh orang yang dicintainya,”lanjutnya.


Pada akhir wawancara, Prof. Bambang Saputra kembali menegaskan bahwa hubungan yang terjalin antara Idayati dan Anwar Usman adalah sah dan tidak melanggar undang-undang.


“Tidak ada undang-undang yang melarangnya karena mereka agamanya sama statusnya sama-sama kebetulan muslim, Islam, jadi ya secara Islam nantinya akan dinikahkan,”ucap Prof. Bambang.


“Jadi mereka tidak berbeda agama, tidak dilarang oleh konstitusi ataupun undang-undang yang ada di Republik Indonesia,”lanjutnya.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x