Pada Ayat 2 Pasal 4 dijelaskan mengenai Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Dalam hal Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas dapat diberikan apabila”:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa dalam SK PPPK, meskipun diterima di bulan April atau belum mencapai satu tahun masa kerja, tetap bisa menerima THR dan gaji 13, jika di dalam isi SK PPPK memuat hal tersebut.***