Berikut Ini 30 Partai Politik yang Berhak Mendaftar Pemilu 2024 Beserta Nama Ketua Partai, Cek Sekarang!

- 24 April 2022, 13:11 WIB
 30 Partai Politik yang berhak mendaftar pemilu 2024
30 Partai Politik yang berhak mendaftar pemilu 2024 /Freepik/pch.vector/

BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa, partai politik merupakan suatu organisasi yang terlibat pada ilmu kenegaraan suatu bangsa, dan bersaing untuk terpilih di suatu negara.

Setiap partai politik yang ada di Indonesia tentu diketahui memiliki pandangan masing-masing dan kebijakannya yang berbeda satu sama lain, namun tetap tujuan utamanya sama yaitu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan ada 76 partai politik berbadan hukum yang berhak untuk mendaftar pemilu di tahun 2024.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Bumbu Kuning, Spesial untuk Sajian Hari Raya

Namun pada artikel ini, hanya diuraikan 30 partai politik saja, beserta ketua yang menjabat di partai tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram @pikiranrakyat pada Minggu, 24 April 2022, tentang 30 partai politik yang berhak mendaftar pemilu 2024, apa saja?

1. Partai NasDem, Ketua: Surya Paloh
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua: Oesman Sapta
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua: Akhmad Syaikhu
4. Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua: Zulkifli Hasan
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua: Muhaimin Iskandar
6. Partai Golongan Karya (Golkar), Ketua: Airlangga Hartanto
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua: Letjan (Purn) Prabowo Subianto
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua: Suharso Monoarfa
9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Ketua: Megawati Soekarnoputri
10. Partai Demokrat, Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono
11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Ketua: Mayjen TNI Marinir (Purn) Yusuf Soelichin
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Ketua: Jenderal TNI (Purn) Hartono
13. Partai Pandu Bangsa, Ketua: Widyanto Kurniawan
14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Ketua: Rouchin
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ketua: Hary Tanosoedibjo
16. Partai Barisan Nasional (Barnas), Ketua: Muhammad Arfan
17. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Ketua: Zannuba Arifah
18. Partai Kedaulatan, Ketua: Denny M Chilah
19. Partai Persatuan Nasional (PPN), Ketua: mengundurkan diri, Sekjen: Eddy Martin
20. Partai Pemuda Indonesia (PPI), Ketua: Effensi Saud
21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marchaenisme), Ketua: Sukmawati Soekarnoputri
22. Partai Demokrasi Pembaruan, Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis
23. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Ketua: Gede Pasek Suardika
24. Partai Matahari Bangsa (PMB), Ketua: Imam Addaruqutni
25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Ketua: Agus Priyono
26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Ketua: Sayuti Asyathri 
27. Partai Republika Nusantara (Republikan), Ketua: Letjen (purn) Syahrir
28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Ketua: Eko Santjojo
29. Partai Damai Sejahtera (PDS), Ketua: Tilly Kasenda
30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Ketua: Erros Djarot
 
 
Itulah 30 partai politik berbadan hukum dari 76 partai politik yang diumumkan berhak mendaftar pemilu pada 2024.***
 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x