BERITASOLORAYA.com- Bagi penerima tunjangan sertifikasi guru terdapat potongan pajak yang diberlakukan. Pemberlakuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah.
Pasalnya, bagi penerima tunjangan sertifikasi guru terdapat beberapa jenis golongan, jenis golongan tersebut diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
Untuk golongan penerima tunjangan sertifikasi guru secara umum masuk golongan III dan IV. PNS golongan III merupakan lulusan strata 1 (S1), strata 2 (S2), dan strata 3 (S3).
Adapun untuk pemotongan pajak terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010 tentang 'Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah'.
Pajak untuk Aparatur Sipil Negara terdapat dalam Pasal 21 sebagaimana dimaksud yang bersifat final dengan tarif, sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
Baca Juga: Cara Perbaiki NIK yang Tidak Valid di Verval PTK Data Kemdikbud, Cek Sebelum Terlambat!