Penanganan Terkendali dan Kasus Covid-19 Melandai, Jokowi Umumkan Pelonggaran Aktivitas Masyarakat  

- 17 Mei 2022, 19:54 WIB
Pemberlakuan pelonggaran aktivitas masyarakat, diantaranya perihal pemakaian masker, diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo
Pemberlakuan pelonggaran aktivitas masyarakat, diantaranya perihal pemakaian masker, diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo /@jokowi

 

BERITASOLORAYA.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Presiden RI Jokowi, antara lain memutuskan untuk melonggarkan pemakaian masker di kalangan warga masyarakat ketika beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Jokowi menyampaikannya secara langsung perihal kebijakan pelonggaran dimaksud.

Sebagaimana dilansir melalui tayangan video di akun Instagram @ispresiden pada Selasa, 17 Mei 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com.

Baca Juga: Lirik Lagu Manuk Dadali dan Artinya, Daerah Jawa Barat

Namun begitu, Jokowi menegaskan pemberlakuan pelonggaran itu bersifat terbatas.

Tidak diperkenankan ketika beraktivitas di ruang tertutup, termasuk dalam transportasi publik.

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus gunakan masker", ungkap Jokowi.

Saat menetapkan kebijakan pelonggaran itu, Jokowi mengumumkannya langsung dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Siapa Saja yang Punya Peluang Lulus Lebih Besar, Cek Kebijakan Kemdikbud

Jokowi menuturkan bahwa keputusan pelonggaran itu diambil pemerintah setelah mencermati dan menerima laporan serta memerhatikan perkembangan penanganan pandemi Covid di Indonesia.

Saat ini seperti diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Kasus-kasus mampu ditangani dan terus melandai.

"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker," jelas Jokowi saat mengumumkan secara langsung.

Baca Juga: Ternyata Begini Besaran Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi Guru, Simak Peraturan dan Link Resminya

Dilain sisi, bagi masyarakat yang termasuk kategori rentan, misalnya lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

"Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas", tambah Presiden.

Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir ini khususnya dalam rangka merespon pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib.

Warga diwajibkan memakai masker sebagai upaya pencegahan penularan virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Lulus Passing Grade Dipastikan Dapat Formasi? Cek Data Berikut!

Penerapan kewajiban bermasker hingga saat ini diberlakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah sejak awal April 2020.

Mewajibkan warga masyarakat untuk bermasker diputuskan pemerintah, disinyalir, berdasarkan anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Belakangan, sesuai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah diindikasikan mulai mempersiapkan skenario yang berbeda dalam penanganan Covid-19 di tanah air.

Pemerintah RI, konon sedang mematangkan dan mempertimbangkan strategi penanganan dari pandemi menjadi endemi.

Salah satu bagian dari langkah persiapan pola penanganan dimaksud adalah dengan diizinkannya warga masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Cara Perbaiki NIK yang Tidak Valid di Verval PTK Data Kemdikbud, Cek Sebelum Terlambat!

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya yang dibatasi, momen mudik pada Lebaran Idul Fitri 1443 H yang baru lalu disambut antusias dan hiruk pikuk warga.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @ispresiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah