BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud mewajibkan guru untuk memperbarui NIK yang tidak valid di Dukcapil.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek, pada tanggal 12 Mei 2022, mengenai himbauan perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan.
Oleh sebab itu, perlu untuk guru mengetahui cara memperbaiki NIK yang tidak valid di Verval PTK data. Seperti yang sesuai dengan arahan Kemdikbud.
“Dalam rangka menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/JI/DS.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Residu NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan Dukcapik,”
Baca Juga: Simak Mekanisme Perbaikan NIK dan Identitas PTK, Berpengaruh pada PPG dan NUPTK
Untuk mengetahui cara memperbaiki NIK di Verval PTK sebagai berikut langkah-langkahnya:
- Buka portal SSO.Data.Kemdikbud
Hal pertama yang harus dilakukan yaitu masuk ke portal SSO.Data.Kemdikbud, jika sudah masuk ke portal tersebut, masukkan surel dan kata sandi guru, lalu klik ‘login’.
- Cek
Setelah berhasil login, maka nanti akan diketahui NIK guru, apakah sudah valid Dukcapil ataukah tidak. Jika NIK guru sudah valid, maka akan bertanda ‘centang hijau’.
Akan tetapi, jika tidak valid, maka akan ‘silang merah’. Itulah yang harus guru perbaiki.