Sudah Vaksin Kedua dan Ketiga? Berikut Aturan Naik Kereta Api Antarkota

- 18 Mei 2022, 22:26 WIB
Bagi kamu yang sudah vaksin kedua dan ketiga, berikut aturan naik kereta api antarkota  yang perlu kamu perhatikan.
Bagi kamu yang sudah vaksin kedua dan ketiga, berikut aturan naik kereta api antarkota yang perlu kamu perhatikan. /

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru, bahwa kamu yang sudah mendapat vaksin kedua dan ketiga tidak perlu melakukan skrining.

Kamu yang telah melakukan vaksin kedua dan ketiga, tidak diwajibkan untuk melampirkan hasil skrining rapid test antigen atau RT-PCR.

Sedangkan bagi kamu yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, maka sebagai syarat perjalanan, kamu diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).

Namun juga perlu diperhatikan terkait ketentuan bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, bahwa anak tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Lirik Syiir Tanpo Waton Mudah Dibaca, Populer Hingga Saat Ini

Namun dengan catatan wajib didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan perjalanan kereta api.

Selain itu juga berlaku bagi anak berusia di bawah 6 tahun tersebut untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga membuatnya tidak dapat menerima vaksin, maka dia juga dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Namun penumpang tersebut tetap wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x