Bagi yang Mudik dengan Kereta Api, Cek Syarat Baru Berikut

- 6 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi kereta api. Simak informasi singkat terkait update syarat naik kereta api dan hal yang perlu disiapkan saat libur lebaran 2022.
Ilustrasi kereta api. Simak informasi singkat terkait update syarat naik kereta api dan hal yang perlu disiapkan saat libur lebaran 2022. /Instagram.com @kai121_

BERITASOLORAYA.com - Bagi calon penumpang Kereta Api (KA) yang sudah mendapatkan tiket mudik lebaran, kabarnya pihak PT KAI memberlakukan persyaratan terbaru.

Bagi calon penumpang akan dikenakan penyesuaian persyaratan bilamana menggunakan jasa transportasi KA antarkota. Persyaratan penyesuaian (terbaru) diberlakukan mulai 5 April 2022.

Bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA dengan tanpa skrining antigen atau RT (Rapid Tes) PCR.

Baca Juga: Fans Tidak Sabar Menunggu, DO EXO Dikonfirmasi Jadi Pemeran Utama Drama Baru KBS

Sementara bagi calon penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, masih diwajibkan untuk melampirkan atau menunjukkan hasil rapid test antigen.

Hasil RT-Antigen itu memiliki masa berlaku 1×24 jam atau hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Calon penumpang yang hanya baru divaksin dosis pertama maka diwajibkan untuk melampirkan hasil RT-PCR yang masa berlakunya 3×24 jam.

Kemudian, bagi penumpang yang karena kondisi kesehatannya sehingga tidak atau belum dapat divaksin maka diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR.

Baca Juga: Alfeandra Dewangga Dapat Panggilan Berlatih di Korea Selatan, Sukawijaya: Latihan dan Kerja Keras

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: KAI Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x