Sudah Vaksin Kedua dan Ketiga? Berikut Aturan Naik Kereta Api Antarkota

- 18 Mei 2022, 22:26 WIB
Bagi kamu yang sudah vaksin kedua dan ketiga, berikut aturan naik kereta api antarkota  yang perlu kamu perhatikan.
Bagi kamu yang sudah vaksin kedua dan ketiga, berikut aturan naik kereta api antarkota yang perlu kamu perhatikan. /

Baca Juga: Antara Puasa Syawal dan Ramadhan yang Harus dibayar, Begini Cara Menyikapi Menurut Buya Yahya

Selain itu penumpang tersebut juga diminta untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dimana itu menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tersebut belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Terkait protokol kesehatan juga masih perlu untuk diperhatikan dan diterapkan. Seperti menggunakan masker dengan benar. yaitu menutupi hidung, mulut, juga dagu selama melakukan perjalanan kereta api serta di lingkungan stasiun.

Selain itu juga wajib memenuhi protokol kesehatan lain seperti mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Lirik Lagu Terlalu Kejam Untukku oleh Arief, Cocok Didengarkan Saat Lagi Patah Hati

Jangan lupa juga untuk menjaga jarak serta menghindari kerumunan, sebagai protokol kesehatan yang juga wajib dipenuhi.

Selain itu juga dihimbau agar tidak berbicara, baik satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon.

Jangan lupa untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Ini wajib sebagai syarat untuk melakukan perjalananan.

Baca Juga: Lirik Lagu Teman Hidup oleh Judika, Sampai Kau yang Kutunggu Jadi Teman Hidupku

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah