Persyaratan Naik Kereta Api Antarkota yang Wajib Kamu Ketahui, Berlaku Mulai 5 April 2022

- 4 April 2022, 22:24 WIB
Ilustrasi persyaratan naik kereta api antarkota
Ilustrasi persyaratan naik kereta api antarkota //Instagram/@kai212_

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar terbaru terkait persyaratan naik kereta api antarkota yang perlu kamu ketahui.

Perlu diketahui bahwa update terkait persyaratan naik kereta api antarkota ini hendak berlaku mulai 5 April 2022.

Ada beberapa hal terkait persyaratan naik kereta api antarkota yang perlu kamu ketahui dan mungkin kamu butuhkan.

Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster, maka boleh naik kereta api tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

Baca Juga: Tepati Janji karena Rating Drama Tinggi, Kim Se Jeong dan Ahn Hyo Seop Nyanyikan Lagu Love Maybe

Sedangkan penumpang yang telah memperoleh vaksin dosis dua, wajib untuk melampirkan hasil dari rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Jadi penumpang yang memperoleh vaksin dosis dua  juga bisa menunjukkan hasil negatif dari RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam

Adapun penumpang yang masih memperoleh vaksin dosis pertama atau dosis satu, wajib untuk melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Lalu bagaimana dengan penumpang yang tidak atau belum bisa divaksin karena kondisi tertentu?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x