Syarat Tes PCR-Antigen Ditiadakan, Ini Kata Pemerintah

- 19 Mei 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi Kegiatan Test PCR
Ilustrasi Kegiatan Test PCR /ANTARA

BERITASOLORAYA.com - Tes PCR-Antigen kini ditiadakan oleh Pemerintah, menyusul pelonggaran pemakaian masker.

Tes PCR-Antigen yang tadinya wajib, saat ini sudah dihapuskan oleh Pemerintah.

Tes PCR-Antigen sebagai syarat perjalanan selama ini, per 18 Mei 2022 ditetapkan dinyatakan oleh Pemerintah sudah tidak berlaku lagi.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan itu menyusul diberlakukan pelonggaran pemakaian masker di tempat-tempat terbuka.

Baca Juga: Kasus Kim Garam,LE SSERAFIM, Ramai Dibicarakan, Agensi dan Pihak Sekolah Tanggapi Dugaan Bukti yang Tersebar

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @BNPB Indonesia bahwa Pemerintah meniadakan syarat Tes PCR-Antigen yang berlakunya mulai Rabu, 18 Mei 2022.

Pemerintah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan kebijakan penghapusan pemeriksaan terkait virus corona (Covid-19) tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pelonggaran kebijakan itu hanya berlaku bagi warga yang sudah divaksin lengkap dan bermaksud melakukan perjalanan.

Khususnya, warga yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x