Syarat Tes PCR-Antigen Ditiadakan, Ini Kata Pemerintah

- 19 Mei 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi Kegiatan Test PCR
Ilustrasi Kegiatan Test PCR /ANTARA

Kebijakan itu, dikatakan Wiku Jubir Satgas Penanganan Covid-19, merupakan sebuah elaborasi atas arahan Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Wanda Hamidah Beri Klarifikasi Terhadap Peristiwa Berujung Laporan ke Polisi

Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo, beberapa hari lalu secara langsung mengumumkan tentang diberlakukannya pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.

"Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19,”ujar Wiku pada Selasa, 17 Mei 2022.

“Baik itu dalam kebijakan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022", lanjutnya.

Disamping penghapusan syarat tes Covid-19 ketika melakukan perjalanan, Wiku juga menginformasikan pemerintah sebelumnya telah mengumumkan diberlakukannya relaksasi penggunaan masker.

Pelonggaran atas pemakaian masker di tengah kondisi pandemi sejalan dengan terkendalinya penanganan Covid-19 dan semakin melandainya kasus yang diakibatkan virus corona di Indonesia.

Dengan dua kebijakan yang dikeluarkan itu, warga masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka serta akan melakukan perjalanan mendapat kelonggaran.

Baca Juga: Update, Link dan Informasi Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK TA 2021 Wilker Kanreg X BKN

Warga masyarakat tersebut dilonggarkan atau diizinkan untuk tidak memakai masker serta tak harus melakukan tes PCR-Antigen.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube BNPB Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah