Namun begitu, ditegaskan Wiku, terdapat sejumlah kondisi tertentu serta kelompok orang yang tetap dikenakan kewajiban menggunakan masker.
Di antaranya kelompok atau golongan masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia serta warga yang memiliki faktor komorbid atau penyakit penyerta.
Masker masih wajib dikenakan bagi warga masyarakat yang mengalami gejala pilek dan batuk.
Pemakaian masker juga masih diwajibkan ketika berada di dalam ruangan tertutup, termasuk ketika menggunakan transportasi umum.***