c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Lirik Sholawat Nurul Huda Wafana Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan
- Sementara yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.