Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Ada Potongan? Berikut Ketentuan dan Jadwal Pencairan

- 22 Mei 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji 13 PNS dan PPPK /Reuters/Willy Kurniawan

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Lirik Sholawat Nurul Huda Wafana Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan

- Sementara yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah