Selain itu, berdasarkan perundang-undang sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun untuk jadwal pencairan gaji ke-13 terdapat dalam pasal 12 pada peraturan pemerintah yang sama.
Pada pasal 12, ayat pertama dikatakan bahwa gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
Kemudian, apakah gaji ke-13 terdapat potongan pajaknya? Hal tersebut diatur dalam pasal 13.
Pada ayat pertama pasal 13 dijelaskan bahwa gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pada ayat kedua, dikatakan bahwa Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.***