Besaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Ada Potongan? Berikut Ketentuan dan Jadwal Pencairan

- 22 Mei 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji 13 PNS dan PPPK /Reuters/Willy Kurniawan

Selain itu, berdasarkan perundang-undang sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun untuk jadwal pencairan gaji ke-13 terdapat dalam pasal 12 pada peraturan pemerintah yang sama.

Baca Juga: Penempatan Guru Honorer yang Lulus Passing Grade P1, P2, P3 dalam Seleksi PPPK Tahap 3, Pastikan Ada Disini


Pada pasal 12, ayat pertama dikatakan bahwa gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

Kemudian, apakah gaji ke-13 terdapat potongan pajaknya? Hal tersebut diatur dalam pasal 13.

Pada ayat pertama pasal 13 dijelaskan bahwa gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Namun, pada ayat kedua, dikatakan bahwa Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.***

 

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah