Ada juga aturan terkait hari libur nasional, yang mengikuti intruksi dari pemerintah dengan menyesuaikan apa yang ada dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan untuk hari libur khusus, pemerintah memberikan alokasi waktu satu minggu yang bisa disesuaikan dengan ciri-ciri di setiap sekolah.
Baca Juga: Resep Tumis Jamur yang Rasanya Mirip Daging
Adapun untuk jadwal kegiatan khusus di tiap sekolah, pemerintah memberikan waktu tiga minggu yang bisa disesuaikan lembaga tanpa mengurangi jumlah jam pembelajaran efektif.
Dinas Pendidikan juga menentukan hari efektif pembelajaran di semester 2 pada satuan pendidikan.
Pada semester 2 ini, kegiatan pembelajaran dimulai sejak tanggal 3 Januari 2022 yang lalu hingga tanggal 24 Juni 2022 mendatang.
Artinya, pada bulan ini kegiatan pembelajaran di sekolah akan berakhir dan seluruh siswa siap menyambut hari libur panjang 2022.
Baca Juga: Berikut Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 2
Dan untuk hari libur panjang 2022 pada bulan ini, akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 dan akan berakhir pada Sabtu, 9 Juli 2022 bulan depan.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***