Libur Panjang 2022 Segera Tiba, Cek Jadwal dari Dinas Pendidikan Berikut, Jangan Sampai Ketinggalan!

- 15 Juni 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi/jadwal libur panjang 2022 dari Surat Edaran Dinas Pendidikan, jangan sampai terlewat.
Ilustrasi/jadwal libur panjang 2022 dari Surat Edaran Dinas Pendidikan, jangan sampai terlewat. /Pixabay/JESHOOTS-com/

BERITASOLORAYA.com – Libur panjang 2022 untuk seluruh siswa di Indonesia akan tiba pada akhir bulan Juni mendatang.

Dinas Pendidikan telah menetapkan jadwal untuk libur panjang 2022 khususnya di akhir semester genap ini.

Penetapan libur panjang 2022 bisa dilihat dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan menjadi penantian siswa beserta orang tua karena ingin segera berlibur bersama keluarga.

Baca Juga: Penempatan Sekolah pada PPPK 2022 Telah Ditetapkan. Bagaimana Ketentuannya? Simak di Sini

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Dinas Pendidikan yang telah merilis Surat Edaran libur panjang 2022 untuk seluruh siswa.

Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut dengan Nomor 531/2021 tersebut tertanggal 2 Juni 2021, dan merupakan penjelas dari tahun ajaran 2021/2022 yang akan berakhir di bulan ini.

Selain hari libur panjang, dalam Surat Edaran tersebut juga menyebutkan jadwal kegiatan pembelajaran sekolah yang bisa dijadikan acuan bagi setiap lembaga.

Baca Juga: Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri Untuk Diunggah Saat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022

Misalnya aturan tentang alokasi jadwal libur yang bisa disesuaikan sendiri oleh lembaga sekolah, dengan tidak mengurangi jumlah minggu untuk hari efektif belajar.

Ada juga aturan terkait hari libur nasional, yang mengikuti intruksi dari pemerintah dengan menyesuaikan apa yang ada dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan untuk hari libur khusus, pemerintah memberikan alokasi waktu satu minggu yang bisa disesuaikan dengan ciri-ciri di setiap sekolah.

Baca Juga: Resep Tumis Jamur yang Rasanya Mirip Daging

Adapun untuk jadwal kegiatan khusus di tiap sekolah, pemerintah memberikan waktu tiga minggu yang bisa disesuaikan lembaga tanpa mengurangi jumlah jam pembelajaran efektif.

Dinas Pendidikan juga menentukan hari efektif pembelajaran di semester 2 pada satuan pendidikan.

Pada semester 2 ini, kegiatan pembelajaran dimulai sejak tanggal 3 Januari 2022 yang lalu hingga tanggal 24 Juni 2022 mendatang.

Artinya, pada bulan ini kegiatan pembelajaran di sekolah akan berakhir dan seluruh siswa siap menyambut hari libur panjang 2022.

Baca Juga: Berikut Daftar Daerah yang Sudah Mencairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 2

Dan untuk hari libur panjang 2022 pada bulan ini, akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 dan akan berakhir pada Sabtu, 9 Juli 2022 bulan depan.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat Edaran Dinas Pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x