BERITASOLORAYA.com – Berita tentang PPPK 2022 saat ini sedang banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat, apalagi jika dapat memberikan informasi detail mengenai hal tersebut.
Salah satu informasi yang bisa didapatkan oleh masyarakat adalah tentang adanya informasi mengenai penetapan sekolah pada PPPK 2022 yang ada dalam Permenpan RB yang baru.
Lebih jelasnya, informasi mengenai penetapan sekolah tersebut tercantum dalam aturan penempatan Guru Honorer pada PPPK tahap ke-3.
Telah diketahui bahwa PPPK tahap 3 akan disatukan dengan PPPK 2022 sesuai dengan Permenpan RB tersebut.
Baca Juga: Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri Untuk Diunggah Saat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022
Kemudian, Permenpan RB yang baru yaitu Permenpan RB No 20 Tahun 2022, dikeluarkan untuk menggantikan Permenpan RB yang sebelumnya yaitu yang mengatur tentang PPPK Tahap 3.
Dalam Permenpan RB tersebut, peserta PPPK 2022 akan digolongkan menjadi dua kategori, yaitu :
• Kategori Prioritas yang terbagi lagi menjadi prioritas 1, prioritas 2 dan prioritas 3
• Kategori Umum adalah peserta yang merupakan lulusan PPG, guru swasta, dan guru negeri yang teregistrasi datanya di Dapodik.