Tingkatkan Pelayanan, PT KAI Lakukan Sosialisasi Terkait Pelecehan Sosial

- 22 Juni 2022, 21:05 WIB
Tingkatkan Pelayanan, PT KAI Lakukan Sosialisasi Terkait Pelecehan Sosial
Tingkatkan Pelayanan, PT KAI Lakukan Sosialisasi Terkait Pelecehan Sosial /Antara Foto/Siswowidodo/

Ketentuan ini ada di dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketentuan ini mengatur perbuatan seseorang yang bermaksud merendahkan harkat dan martabat seseorang akan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Joy Red Velvet Disebut Sedang Berada di Puncak Visualnya yang Makin Hari Makin Cantik

Sosialisasi terkait pelecehan seksual ini dilakukan karena dinilai penting untuk mencegah adanya kejadian pelecehan di dalam kereta api layanan PT KAI.

Selain itu, sosialisasi ini dianjurkan agar dapat memberikan pemahaman terhadap penumpang terkait kasus ini.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penumpang maupun penikmat layanan PT KAI dapat mengetahui sanksi yang akan diberikan untuk pelaku pelecehan seksual.

Dengan demikian dapat meminimalisir terjadinya pelecehan seksual di transportasi umum.

Untuk mencegah adanya kejadian serupa terulang, petugas PT KAI juga akan mengingatkan pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, serta konsekuensi terhadap pelaku tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: PT KAI Tingkatkan Pengawasan Demi Cegah Terjadinya Pelecehan Seksual

Petugas PT KAI juga mengingatkan kepada penumpang agar segera melapor kepada para petugas jika ditemukan ada perilaku yang membuat tidak nyaman selama perjalanan di kereta api.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Siaran Pers PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah