Berikut Ini 6 Perbedaan Seleksi PPPK 2022 dan 2021. Simak Penjelasannya

- 23 Juni 2022, 15:09 WIB
Mengetahui perbedaan seleksi PPPK 2021 dan 2022, yang bermanfaat untuk guru ketahui dan sebagai evaluasi untuk seleksi PPPK berikutnya yang diadakan
Mengetahui perbedaan seleksi PPPK 2021 dan 2022, yang bermanfaat untuk guru ketahui dan sebagai evaluasi untuk seleksi PPPK berikutnya yang diadakan /DOK. Kemenpan RB/

BERITASOLORAYA.com - PPPK 2022 dan PPPK 2021 mempunyai perbedaannya dalam rangka seleksi, tentu untuk para guru yang mengikuti PPPK pada tahun ini mesti mengetahui perbedaannya.

PPPK diketahui merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, pada tahap ini maksud dari guru PPPK adalah guru yang bekerja sebagai tenaga pendidik dengan batas waktu tertentu.

Dalam hal ini dijelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan yang sangat bermanfaat, diketahui guru yang mengikuti seleksi PPPK perihal perbedaan PPPK 2021 dan PPPK 2022.

Baca Juga: Deretan Cara Memasak Daging Kambing Agar Tidak Bau, Mudah dan Anti Ribet

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Rabu, 22 Juni 2022, tentang 6 perbedaan seleksi PPPK 2022 dan PPPK 2021, serta kabar gembira peserta prioritas dan pelamar umum.

Dari mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, dapat dilihat ada perubahan mekanisme seleksi guru ASN PPPK, antara mekanisme seleksi tahun 2021 dengan seleksi yang tahun 2022.

Untuk seleksi tahun 2021 menggunakan mekanisme tes, dapat diartikan bahwa seleksi dengan cara tes maka hasilnya akan ada yang lulus dan tidak lulus.

Baca Juga: Kapan Idul Adha 2022? Ini Jadwalnya dan Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah

Sedangkan seleksi tahun 2022 mengggunakan mekanisme penempatan dan observasi, bahwa dijelaskan penempatan untuk guru yang lulus passing grade, dan observasi ini adalah untuk menilai antara diri guru honorer dengan analisis jabatan yang dibuka disana.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x