Catat! PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini 2 Kondisi Guru Honorer yang Tidak Bisa Langsung Penempatan

- 22 Juni 2022, 08:58 WIB
Catat! PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Ini 2 Kondisi Guru Honorer yang Tidak Bisa Langsung Ditempatkan
Catat! PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Ini 2 Kondisi Guru Honorer yang Tidak Bisa Langsung Ditempatkan /Tangkapan layar Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021.

Dari kategori pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini yang telah lulus passing grade ini, yang akan terlebih dahulu untuk langsung mendapatkan formasi.

Artinya, di PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat guru honorer yang lulus PG yang akan lebih dulu ditempatkan di sekolah masing-masing atau sekolah induk.

Di sisi lain, juga terdapat kondisi bagi guru honorer pada PPPK tahap 3 ini yang tidak bisa langsung penempatan.

Baca Juga: Untuk Guru yang Belum maupun Sudah Sertifikasi, Kemdikbud Umumkan Dua Hal Penting Ini, Jangan Sampai Terlewat!

Berikut merupakan 2 kondisi guru yang tidak bisa langsung ditempatkan di sekolah untuk mengajar, diantaranya yakni:

  1. Kondisi 1 (Kebutuhan < Guru PG)

Untuk kondisi pertama ini, terjadi karena guru THK-II kalah nilai pada kategori yang sama, kemudian guru honorer sekolah negeri kalah urutan kategori, dan guru honorer sekolah negeri kalah urutan nilai.

  1. Kondisi 2 (Tidak memiliki sekolah induk)

Kondisi kedua ini diisi oleh pelamar yang tidak memiliki sekolah induk, yakni lulusan PPG, dan guru sekolah swasta.

Perlu diketahui bahwa untuk guru honorer dari sekolah swasta, masuk ke dalam kondisi tidak memiliki sekolah induk yaitu karena di PPPK guru tahun 2022 ini, difokuskan untuk penempatan di sekolah negeri.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x