BERITASOLORAYA.com – Jadwal seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 semakin dekat, tetapi ada aturan terbaru terkait dengan mekanisme seleksinya.
Kemendikbud Ristek memaarkan secara langsung bahwa memang ada perubahan aturan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Pemaparan perubahan aturan seleksi tersebut disampaikan melalui Rapat Koordinasi dan evaluasi seleksi CSN tahun 2022.
Setidaknya ada sekitar 6 perubahan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3, dan ada juga yang menguntungkan guru di sekolah induk.
Untuk lebih jelasnya, maka bisa simak penjelasan di bawah ini.
- Prioritas seleksi 2022 berdasarkan kompetensi (PG maupun observasi)
Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021, aturannya adalah wajib terdaftar di Dapodik, dan melamar ke formasi yang tersedia dan harus menjalani tes kognisi, berlaku bagi semua guru honorer negeri dan swasta.
Namun, untuk seleksi tahun 2022 ini hal tersebut diubah menjadi hanya ada mekanisme penempatan dan observasi.
Baca Juga: Pelajari Disini! Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Kepastiannya