Jual Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi? Ini Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan

- 27 Juni 2022, 18:18 WIB
Luhut memberlakukan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi
Luhut memberlakukan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi /instagram/@luhut.pandjaitan

BERITASOLORAYA.com – Kabar terkait minyak goreng curah telah disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Untuk mengendalikan harga minyak goreng, Luhut bersama kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi serta kajian.

Hal tersebut dijalankan sejak diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, terutama untuk membantu dalam penanganan pengendalian minyak goreng khusus Jawa Bali.

Baca Juga: Son Ye Jin Umumkan Kabar Bahagia Hamil Anak Pertama. Begini Respon Warganet

Selain kabar minyak goreng curah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, salah satu informasi lainnya juga terkait penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Terkait minyak goreng curah, perlu diketahui bahwa pemerintah juga telah melakukan perubahan secara resmi.

“Pemerintah juga secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah,” ucap Luhut, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ luhut.pandjaitan.

“Dari yang terjadi berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik DMO dan kewajiban harga domestik DPO,” lanjutnya.

Adapun tujuan yang diketahui dari langkah ini adalah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga terjangkau.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu merasa khawatir terkait pasokan domestik yang akan berkurang atau harga dari minyak goreng menjadi tidak terjangkau kembali.

Baca Juga: Kategori Pelamar dan Persyaratan Umum untuk Mendaftar PPPK 2022, Simak Detail Berikut

Diketahui pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah pada Senin, 27 Juni 2022.

Adapun sosialisasi tersebut, nanti akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id serta www.linktr.ee/minyakita

Perlu untuk diketahui bahwa penggunaan Aplikasi PeduliLindungi memiliki fungsi sebagai alat pemantau serta pengawasan di lapangan.

Fungsi lebih rinci adalah untuk memitigasi potensi penyelewengan yang bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga dari minyak goreng tersebut.

Selain itu perlu untuk diketahui bahwa penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dalam semua penjualan serta pembelian minyak goreng curah adalah setelah masa sosialisasi selesai.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Idul Adha 2022, Resmi Kementerian Agama atau Kemenag

Namun tidak perlu merasa khawatir, bagi masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi sebab akan ada cara lain yang bisa dilakukan.

Cara lain yang dimaksud yaitu bisa melakukan pembelian dengan menunjukkan NIK untuk memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah