Ini Dia, Aturan yang Diterbitkan KemenpanRB Terkait Tenaga Honorer.

- 6 Juli 2022, 15:25 WIB
Berikut adalah aturan yang diterbitkan oleh KemenpanRB terkait dengan penghapusan tenaga honorer
Berikut adalah aturan yang diterbitkan oleh KemenpanRB terkait dengan penghapusan tenaga honorer /iainptk.ac.id/

BERITASOLORAYA.com - KemenpanRB kembali memberikan penegasan informasi terkait pengadaan seleksi PPPK tahun ini.

Informasi yang diberikan berkaitan dengan rencana bahwa pada PPPK tahun 2022 ini, satu juta guru honorer akan diangkat.

Rencana pengangkatan guru honorer pada PPPK tahun ini memang ditujukan untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Aturan terkait penghapusan guru honorer ini telah secara resmi disampaikan pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Kemendikbud Rilis Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen Tahun 2022. Apa Saja Poin Utamanya? Simak di Sini...

Peraturan tersebut menyatakan dengan tegas bahwa pegawai non ASN di lingkungan pemerintah akan dihapuskan pada 2023 mendatang.

KemenpanRB juga merilis SE perihal status dan mekanisme penyelesaian tenaga honorer kedepannya.

SE tersebut menjelaskan bahwa untuk menghapuskan tenaga honorer, maka pemerintah akan fokus merekrut ASN PPPK dan CPNS (untuk sekolah kedinasan) di tahun 2022.

Baca Juga: 4 Hari Lagi! Guru Sertifikasi dan yang Belum Harap Segera Bersiap, Kemdikbud telah Rilis SE untuk Hal Ini

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah